ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA - Tahun 2022

  • Mar 11, 2022

 

 

 

KEPALA DESA  MEKARSARI

KECAMATAN  NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT

PERATURAN DESA  MEKARSARI

NOMOR  01 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  MEKARSARI

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  MEKARSARI

 

Menimbang

:

 a.

bahwa sehubungan dengan terjadi bencana wabah Covid 19 yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

 

 

 b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022;

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

 3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 4.

Peraturan Menteri Desa  Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa tahun 2022;

 

 

 5.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pedoman tentang Pengaturan Desa;

 

 

 6.

Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penghasilan dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

 

 

 7.

Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022;

 

 

 8.

Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

 

 

 9.

Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentapan dan Pembangian Dana Desa Tahun 2022;

 

 

 10

Peraturan Desa Mekar Sari Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2019 - 2024 Desa Mekar Sari;

 

 

 

 11

Peraturan Desa Mekar Sari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2022 Desa Mekar Sari.

 

 

12

Peraturan Desa Mekar Sari Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 Desa Mekar Sari.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  MEKARSARI

dan

KEPALA DESA  MEKARSARI

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  MEKARSARI TAHUN ANGGARAN 2022.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Mekar Sari Tahun Anggaran 2022 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:           

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

  1. Semula

Rp

1.756.646.561,00

 

  1. bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp

1.756.646.561,00

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

  1. semula

Rp

1.790.153.084,00

 

  1. bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp

1.790.153.084,00

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp

(31.506.523,00)

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

  1. Semula

Rp

31.506.523,00

 

 

  1. Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

Jumlah Penerimaan setelah perubahan

Rp

31.506.523,00

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

 

  1. Semula

Rp

0,00

 

 

  1. Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

Jumlah Pengeluaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

 

 

 

 

 

Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 )

Rp

(31.506.523,00)

 

 

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Mekar Sari.

                                                                                                                Ditetapkan di :  Mekar Sari

                                                                                                                Pada tanggal :    24 Februari 2022

                                                                                                                Kepala Desa,

 

                                                                                                                SAPINAH

Diundangkan di :  Mekar Sari

Pada tanggal      :  24 Februari 2022

Sekretaris Desa

 

 

ABDUL SATAR

LEMBARAN DESA  MEKARSARI NOMOR 004 TAHUN 2022

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 25.959.695 Rp. 19.409.000 Rp. 6.550.695
Hasil Aset
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 1.071.332.800 Rp. 1.071.332.000 Rp. 800
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 62.658.532 Rp. 70.066.270 Rp. -7.407.738
Alokasi Dana Desa
Rp. 586.810.100 Rp. 582.584.300 Rp. 4.225.800
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 50.000.000 Rp. 50.000.000 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 11.885.434 Rp. 4.132.870 Rp. 7.752.564
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 844.160.284 Rp. 808.307.616 Rp. 35.852.668
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 374.937.600 Rp. 340.828.300 Rp. 34.109.300
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 85.937.000 Rp. 73.850.000 Rp. 12.087.000
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 70.368.000 Rp. 70.368.000 Rp. 0
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 464.750.000 Rp. 464.750.000 Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 31.506.523 Rp. 31.506.523 Rp. 0
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0