KARANG TARUNA INSAN MANDIRI

Nama Lembaga: KARANG TARUNA INSAN MANDIRI
Singkatan: KR INSAN MANDIRI
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 20 TAHUN 2018
Alamat Kantor: Jalan Kiai Masmirah Nomor 17 Desa Mekarsari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Profil KR INSAN MANDIRI

A. Pengertian

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

  • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi

Karang Taruna mempunyai fungsi :

  • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  • Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  • Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  • Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kepengurusan Karang Taruna Insan Mandiri dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 5 (Lima) tahun.

Visi & Misi KR INSAN MANDIRI

VISI

Terwujudnya Generasi Muda yang Unggul, Mandiri, Tangguh, Terampil, Cerdas, Inovatif, Berkarakter, Religius, Cinta Tanah Air, Berkualitas dan Berakhlak

MISI

  • Membangun dan meningkatkan ekonomi produktif
  • Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat
  • Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan
  • mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda
  • mengangkat nilai-nilai seni, budaya dan kearifan lokal
  • meningkatkan prestasi pemuda baik dalam seni, olah raga maupun lainnya
  • Mewujudkan kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial di lingkungannya

Tugas Pokok & Fungsi KR INSAN MANDIRI

Karang Taruna  Insan Mandiri mempunyai fungsi :

  • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  • Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  • Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  • Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepengurusan KR INSAN MANDIRI

Nama Jabatan Pendidikan

Sapinah

Jamiludin, S.Pd

Sihabudin

Heri Hermawan, S.Pd

Dedi Iskandar

Saharudin

Abdul Manan

Sabirin

Jamaludin

Kholid

Junaidi

Nensi Hawa, S.Pd

Marini

Sri Yunita

Rina Budiarti

Slamet Hidayatullah

Mursidin

Samsul Arifin

Herlina Sofianti

Febi Diana

Amelia Putri

Suhaedi 

Arif Rahman

Penanggung Jawab (Kepala Desa)

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Keagamaan

 

 

Seksi Olah-Raga

 

 

Seksi Pendidikan

 

 

 

Seksi Pemberdayaan

 

 

Seksi Kesehatan

 

 

Seksi Kesenian

SMA

SI

SMA

SI

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SI

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA