PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS MEKARSARI
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA 21 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Jalan Kiai Masmirah Nomor 17 Desa Mekarsari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Profil LINMAS MEKARSARI

PolMas yang merupakan singkatan dari Polisi Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat, yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Visi & Misi LINMAS MEKARSARI

MISI :

Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Mekarsari yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat

MISI  :

  1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
  2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS MEKARSARI

Tugas Polmas, yakni :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan

2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa

3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

4. mengidentifikasi dan menyusul usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan swakarsa

5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TOS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu

6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu

7. Menyiapkan dan melakukan kegiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian pertolongan dan penyelamatan korban bencana

8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat

9. Membuka pos pantau bencana sebagai informasi satuan perlindungan masyarakat.

10. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan LINMAS MEKARSARI

Nama Jabatan Pendidikan

Sapinah

Abdul Mas'ud

I Komang Wirawan

Sanep Parno

Abdul Haris Hidayat

M. Faozi

Suryanto

M. Faozan

Sitranom

Dirawan

Imam Syafi'i

Ahmad Majazi

Kadirman

Kasinah

Harmawan

Jumadil Awal

Suardiman

Saefudin

Junaedi

Sabirin

Rasi'in

Reme

Sahlan

Zulhadi

Minadi

Zulkifli

Sanah

Penanggung Jawa (Kades)

Pembina (Babhinsa)

Pembina (Babhinkamtibmas)

Ketua

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota